Tuesday, May 23, 2017

Implementasi Kebijakan Kesehatan “Libas 2+” Sebagai Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Bayi Di Kabupaten Sampang

Daerah yang Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) tertinggi di Propinsi Jawa Timur adalah Kabupaten Sampang. Berdasarkan data perkembangan pencapaian program kesehatan ibu di Kabupaten Sampang, menunjukkan bahwa pada tahun 2004, AKB sebanyak 40 promil meningkat sampai dengan tahun 2007 sebesar 72 promil. Sedangkan Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2004 sebanyak 16 promil menurun pada tahun 2006 sebanyak 14 promil. Kondisi tersebut semakin meyakinkan ketika menilik Laporan Riskesdas Tahun 2007 Propinsi Jawa Timur, bahwa angka prosentase balita yang mengalami gizi buruk di Kabupaten Sampang sebanyak 16%. Angka ini adalah angka tertinggi di Propinsi Jawa Timur. Dari permasalahan tersebut  Melihat kondisi empiris tersebut, perlu mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tingginya AKI dan AKB di Kabupaten Sampang. Komitmen daerah disisi lain terkadang masih rendah dalam konteks kebijakan dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Hal ini setidaknya tergambar jelas dari penelitian Iswarno4 menangkap fenomena bahwa komitmen politik pemerintah daerah terhadap program KIA masih rendah, ini terbukti dengan minimnya alokasi anggaran program KIA.


Berdasarkan segitiga kebijakan kesehatan, yaitu :
1.    Content/Isi
Dari permasalahan diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang membuat kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan konsep pembiayaan jaminan persalinan melalui program Lima Bebas dan Dua Plus (LIBAS 2+). Salah satu diantara delapan fokus prioritas nasional bidang kesehatan adalah peningkatan kesehatan ibu, bayi, balita, dan KB. Lima bebas tersebut diantaranya mencakup: 1) Bebas kematian ibu melahirkan, 2) Bebas kematian bayi, 3) Bebas gizi buruk, 4) Bebas tuberculosis (TBC), dan 5) Bebas bayi yang tidak terimunisasi lengkap. Sedangkan 2+ terdiri dari: 1) Pelayanan gratis masyarakat miskin, dan 2) Tuntas penanganan kusta. Program ini telah disahkan melalui Peraturan Bupati No. 24/2011 Tentang LIBAS 2+ dan dibiayai oleh dana bagi hasil cukai tembakau Kabupaten Sampang tahun 2011. Program Timbang, Tensi, Tablet fe, Timbang ukuran perut, dan Tinggi badan (5T) yang dilakukan bidan desa pada setiap pemeriksaan kehamilan sangat membantu ibu hamil dalam mengontrol perkembangan kehamilannya. Selain itu, dalam rangka mempercepat pencapaian program LIBAS 2+, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang melalui Dinas Kesehatan meluncurkan gerakan berupa SMS "Bayi Sehat 24 jam". Kegiatan ini berfungsi sebagai kontrol dan monitoring dalam proses persalinan.

2.    Actor
·         Individu : Ibu hamil dan Bayi
·         Kelompok : bidan dukun
·     Organisasi : Pemerintah Kabupaten Sampang dan Dinas Kesehatan

3.    Context
Program yang telah ada tidak berjalan dengan efektif, hal tersebut dikarenakan berbagai faktor yang mempengaruhi sehingga semua unsur yang terkait tidak berjalan dengan semestinya. Faktor-faktor tersebut antara lain, yaitu :
1.    Budaya : kepercayaan masyarakat terhadap budaya setempat mengakibatkan masyarakat khususnya ibu hamil kurang mempercayai informasi-informasi tentang kesehatan yang sumbernya terpecaya (penelitian), dan lebih mempercayai informasi-informasi yang turun-temurun dari orang tua. Hal ini mengakibatkan rendahnya pengetahuan ibu hamil terhadap kondisi kesehatan reproduksinya.
2.    Pendidikan dan Ekonomi : sebagian masyarakat Sampang memiliki pendidikan yang rendah dan ekonomi menengah ke bawah. Hal ini mengakibatkan sebagian masyarakat tidak mengetahui tentang perbedaan Jampersal dan Jamkesmas. Dan beberapa masyarakat tidak memanfaatkan Jamkesmas dikarenakan pelayanan dan obat yang kurang berkualitas.
3.    Tenaga kesehatan : permasalahan berkaitan dengan pencairan dana Jamkesmas dan Jampersal.
4.    Penguasa setempat : akibat dari keinginan memenuhi kesenangan sendiri, mengakibatkan salah sasaran dalam pemberian Jampersal ataupun Jamkesmas  beberapa masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan administatif tidak mendapatkan Jampersal ataupun Jamkesmas.

Fithri Retno Wulandari
Kelas A