Friday, May 19, 2017

Evaluasi Kebijakan Cuti Melahirkan

Assalamualikum wr.wb
Ini tugas Saya Pak :)
Trimakasih....

Evaluasi Kebijakan Cuti Melahirkan

Pada kebijakan cuti melahirkan bagi pekerja wanita yang sedang hamil/melahirkan, kita bisa melihat dampak dan menilai hasil (mengevaluasi) kebijakan tersebut. Kebijakan cuti melahirkan yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UUK"), menyatakan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan atau kurang lebih 45 hari kalender sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Artinya, hak cuti hamil selama 1,5 bulan dan hak cuti melahirkan 1,5 bulan, telah diberikan oleh undang-undang secara normatif dengan hak upah penuh atau berupah/ditanggung selama menjalani cuti hamil dan cuti melahirkan tersebut (Pasal 82 ayat [1] dan  Pasal 153 ayat [1] huruf e UUK). 
Dalam praktik kebijakan tersebut, kita bisa menilai (mengevaluasi) kelebihan dan kekurangan dari adanya kebijakan cuti hamil/melahirkan. Kelebihan dari kebijakan tersebut yaitu :
1.Pekerja/buruh wanita yang sedang hamil/melahirkan, memiliki hak untuk istirahat (cuti) selama 1,5 bulan atau kurang lebih 45 hari kalender sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.          
   2.Tetap menerima upah penuh selama menjalankan cuti hamil/melahirkan.
   3.Dari kebijakan tersebut kita bisa melihat adanya kepedulian terhadap kesehatan wanita, terutama bagi            buruh wanita yang sedang hamil/melahirkan, sehingga dapat mencegah terjadinya keguguran, pendarahan,     kelahiran prematur bahkan kematian.

   4.Buruh/pekerja wanita dapat beristirahat sementara waktu untuk menormalkan kondisinya.
5.Kebijakan tersebut berfokus pada kesehatan ibu dan anak, baik sebelum melahirkan maupun setelah melahirkan, sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan anak dikalangan buruh/pekerja wanita.
6.Apabila kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak  menghapuskan hak atas cuti bersalin/melahirkan. Para pekerja wanita tetap berhak atas cuti hersalin/melahirkan secara akumulatif 3 bulan.
Adapun kekurangan dari kebijkan tersebut, yaitu :  
1.Masih banyak pengusaha yang mengatur/memperjanjikan hak cuti hamil dan cuti melahirkan, baik dalam perjanjian kerja ("PK") dan/atau dalam peraturan perusahaan ("PP") atau perjanjian kerja bersama ("PKB").
2.Masih adanya beberapa kepala instansi/perusahaan yang mengatur (menyimpang) dari ketentuan normatif yang sudah menjadi hak pekerja/buruh. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi karena sangat bertentangan dengan kesusilaan dan melanggar undang-undang yang berlaku.
Nama : Rika Nur Hijrah Dewi
Kelas   : A