Friday, May 26, 2017

Analisis Terkait Kebijakan STR pada Tenaga Kesehatan

Setelah beredarnya Undang-Undang no.  36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terkait dengan STR maka banyak mengundang polemik pada mahasiswa tenaga kesehatan. Peraturan tersebut mengundang pertanyaan :
1. Bagaimana kebijakan pemerintah dan universitas sendiri dengan mahasiswa yang sudah lulus yang sedang menunggu keluarnya STR tetapi masih harus membayar uang kuliah karna masih tercatat sebagai mahasiswa aktif? Bukankah itu sangat membebankan mahasiswa?
2.  Apakah mahasiswa yang sudah lulus tersebut jika belum mendapatkan STR tidak bisa bekerja di instansi kesehatan dan harus menjadi pengangguran selama beberapa waktu sambil menunggu keluarnya STR?
3. Mengapa harus ada perpanjangan waktu terkait dengan STR?
4. Bagaimana upaya pemerintah terkait dengan mereka yang lolos dari pemutihan STR? Apakah tetap tidak dilakukan ujikom dan mendapatkan STR sebagaimana UU no 36 tahun 2014 tersebut?
Nama : Ika Listiana Sari
NIM.   : 1400029235
Kelas. :B

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
Kampus 1: Jln. Kapas No. 9 Yogyakarta
Kampus 2: Jl. Pramuka 42, Sidikan, Umbulharjo, Yogyakarta 55161
Kampus 3: Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., Janturan, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta 55164Kampus 4: Jl.Ringroad Selatan, YogyakartaKampus 5: Jl. Ki Ageng Pemanahan 19, Yogyakarta


Kontak

Email: info@uad.ac.id
Telp. : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120
Fax. : (0274) 564604