Friday, May 12, 2017

Analisis Implementasi Kebijakan Pemberian ASI Eksklusif Bagi Ibu Bekerja di Kalimantan Selatan”

      Pemberian ASI Ekslusif di Indonesia masih sangat rendah dan perlu banyak mendapat perhatian dari semua pihak. Rendahnya pemberian Asi Ekslusif karena faktor internal, antara lain produksi ASI kurang, kesulitan bayi mengisap, motivasi dan pengetahuan ibu yang kurang, dan factor eksternal yaitu dukungan keluarga, tenaga kesehatan serta pekerjaan ibu. Ibu yang harus kembali bekerja setelah menjalani 3 bulan cuti bersalin mengalami kesulitan dalam memberikan ASI eksklusif dan menyebabkan penggunaan susu formula.
    Cakupan pemberian ASI eksklusif di Provinsi Kalimantan Selatan masih rendah (51,18%) lebih rendah dari target Nasional (80%). Di Provinsi ini jumlah pekerja wanita cukup tinggi (59,98%) dan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh sebab itu pemerintah Implementasi Kebijakan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Bagi Ibu Bekerja di Provinsi Kalimantan Selatan.
     Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan sudah melaksanakan kebijakan berupa sosialisasi dan penyuluhan ke perusahaan-perusahaan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan sudah melaksanakan kebijakan SKB 3 Menteri dengan kegiatan sosialisasi dan pelatihan konseling ASI serta kampanye ASI eksklusif termasuk pada ibu yang bekerja. Hanya saja BPPPA belum melaksanakan kebijakan pemberian ASI eksklusif yang secara khusus untuk ibu bekerja hanya ASI eksklusif yang bersifat umum saja.
    Suatu kebijakan telah dirumuskan untuk mendukung pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 83 dan Peraturan Bersama 3 Menteri yaitu: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No.48/MEN.PP/XII/2008 tentang peningkatan pemberian ASI waktu kerja di tempat kerja, yaitu memberikan kesempatan kepada pekerja perempuan untuk memberikan/ memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Diharapkan tenaga kerja perempuan mendapatkan perlindungan dan dukungan untuk menyusui di tempat kerja. Pemberian kesempatan adalah lamanya waktu yang diberikan kepada ibu bekerja untuk menyusui bayinya, dengan memperhatikan tersedianya tempat (pojok laktasi) yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan instansi/perusahaan.8- 9 Di dalam PP RI No 33 tahun 2012 Bab.V pasal 30 tentang pemberian ASI eksklusif di tempat kerja bahwa pengurus tempat kerja harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui/ memerah ASI sesuai kondisi kemampuan tempat kerja. Pengurus tempat kerja wajib memberikan kesempatan ibu bekerja memberikan ASI atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja dan pengurus tempat kerja wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program ASI Eksklusif.
Nama: Mardalena
Kelas: A