NAMA: SRI ALVIYANTI
KELAS B
Assalamualikum berikut ini saya kirimkan tugas AKK:
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Alasan Menyukai BPJS
1. Biaya Premi Murah
Murah itu bukan berarti murahan, Jaminan Kesehatan Nasional yang di kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ini hanya peserta hanya membayar premi perbulan sebesar Rp. 59.000 untuk kelas 1, Rp. 49.500 untuk kelas 2 dan Rp. 25.000 untuk kelas 3. Dengan membayar iuran sesuai dengan tingkat kelas, maka peserta sudah tidak perlu khawatir lagi untuk membayar biaya rumah sakit karena BPJS Kesehatan sudah mengcover puluhan penyakit, biaya rawat inap, pembedahan, obat-batan dan pelayanan kesehatan lainnya.
2. Bersifat Wajib
Hal ini dikarenakan di dalam UU sudah ada dan sifatnya wajib bagi seluruh warga Indonesia untuk ikut serta menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan bagi warga asing yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
3. No Medical Check Up
Peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan Medical Cek Up terlebih dulu jika jaminan kesehatan tersebut akan digunakan atau pada saat anda jatuh sakit atau berobat. Berbeda hal nya dengan asuransi kesehatan swasta lain yang akan melakukan Medical Cek Up jika akan digunakan pada saat peserta mengalami sakit kritis atau usia peserta sudah lebih dari 40 tahun, sehingga premi yang harus dibayarkan bias menjadi lebih mahal dan bahkan permohonan polis anda akan di tolak. Nah, jika BPJS Kesehatan tidak mempersoalkan masalah usia, bahkan bayi yang masih di dalam kandungan pun bisa di daftarkan untuk menjadi peserta BPJS.
4. Berani menjamin seumur hidup
Asuransi kesehatan swasta tidak akan ada yang mau atau berani untuk menanggung proteksi para pesertanya hingga usia 100 tahun. Namun jika anda mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka jaminan kesehatan anda akan ditanggung hingga usia maksimal 100 tahun.
5. Dapat digunakan dimana saja
BPJS Kesehatan dapat digunakan dimana saja meskipun di luar daerah kependudukan anda, asalkan peserta memenuhi prosedur yang berlaku. Misalnya saja anda sedang pulang ke kampung halaman, tiba-tiba anda terjatuh sakit dan harus segera mendapatkan pertolongan medis, maka anda dapat segera dibawa ke rumah sakit daerah terdekat dan biaya akan ditanggung oleh BPJS. Namun berbeda dengan asuransi kesehatan swasta yang hanya boleh dibawa ke rumah sakit yang di tunjuk oleh perusahaan asuransi itu sendiri.