Monday, June 5, 2017

EVALUASI KEBIJAKAN JAMINAN PERSALINAN DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012

EVALUASI KEBIJAKAN JAMINAN PERSALINAN DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012

Jaminan persalinan (Jampersal) merupakan sebuah program dari Kementrian kesehatan di Indonesia yang mana tujuan dilakukannya terobosan baru ini sebagai salah satu solusi untuk menurunkan AKI dan AKB. Kebijakan ini diperuntukkan untuk seluruh ibu hamil dan ibu nifas di Indonesia. Pelayanan Jaminan Persalinan terdiri pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Namun kenyataannya, dalam pelaksanan jampersal di daerah Istimewa Yogyakarta masih memiliki beberapa hambatan dalam implementasinya, sehingga perlunya dilakukan evaluasi terhadap kebijakan jaminan persalinan.

Adapun beberapa hal yang perlu dievaluasi yaitu :

1.      Masih adanya praktek pungutan tidak resmi (Kurang transparan )

2.      Jaminan Persalinan yang masih dirasakan belum sesuai dengan tuntutan dan harapan.

Hal-hal tersebut terjadi karena adanya beberapa hambatan, hambatan tersebut terdiri dari beberap segi yaitu diantaranya input, proses dan output :

a.       Input

-            Sumber daya manusia, dalam Jaminan Persalinan masih menjadi permasalahan secara kualitas dan kuantitas di seluruh kabupaten dan kotamadya Daerah Istimewa Yogyakarta.

-            Dana, Dana operasional yang diberikan untuk tenaga kesehatan yang melayani Jampersal dari APBN sebesar Rp500.000,.Nominal ini tidak seimbang dan sepadan dengan tariff Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebesar Rp700.000,- untuk persalinan normal.

-            Sarana, Sarana juga masih menjadi hambatan dalam melaksanakan Jaminan Persalinan seperti kapasitas rumah sakit rujukan pemerintah dan rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan Jampersal yang selalu penuh. Sarana di bagian puskesmas seperti Puskesmas Gunungkidul juga belum memadai dengan suasana rawat ibu dan bayi yang tidak kondusif dan lengkap. Ketidakkonsistensi kebijakan pusat dengan kebijakan peraturan daerah juga menjadi hambatan dalam jaminan persalinan. Kabupaten Gunungkidul terdapat peraturan daerah bahwa pengembalian untuk pelaksanaan Jaminan Persalinan nominalnya tidak sama dengan nasional.

 

b.      Proses

-          Soialisasi, Sosialisasi program Jampersal belum dilakukan secara optimal. Hal ini disebabkan karena pelayanan kepersertaan Jampersal berbeda dengan jaminan kesehatan lainnya sehingga sosialisasi tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

-          Persyaratan pasien, Persyaratan pasien dalam implementasi kadang-kadang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal). Pemahaman tentang persyaratan pasien masih belum dipahami padahal persyaratan sangat mudah yaitu menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tetapi pasien banyak yang masih malas untuk melengkapi persyaratan tersebut sehingga menjadi susah dalam mengklaim dana Jampersal karena membutuhkan persayaratan tersebut. Salah satu persyaratan dalam juknis yaitu pasien harus menunjukkan KTP dan KK, sehingga di dalam pelaksanannya pasien yang hamil di bawah umur 17 tahun belum mempunyai KTP dan hanya menunjukkan kartu identitas pelajar. Kelengkapan persyaratan tersebut merupakan salah satu faktor kelengkapan yang diperhitungkan dalam proses klaim pencairan dana. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa sebagian besar responden menyatakan bahwa proses klaim masih rumit dan bertele tele.

-          Prosedur penggunaan, prosedur penggunaan Jampersal. Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan jaminan persalinan berdasarkan Peraturan Kementrian kesehatan RI Nomor 2562/menkes/Per/ XII/20114 berisi bahwa Jaminan Persalinan ditujukan untuk semua ibu hamil tanpa memandang status, anak berapa dan hanya menunjukkan KTP dan KK sebagai kartu identitas. Pada hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaan ada pasien yang awalnya tidak menggunakan Jampersal kemudian pada waktu mengalami kesulitan kemudian pasien mengalihkan ke Jampersal.

 

c.       Output

-          Output mutu pelayanan terdiri dari penerimaan pasien rujuk, penumpukan pasien dan pengaduan pasien. Penerimaan pasien pada saat merujuk sebagian besar responden menyatakan bahwa pelayanan masih sangat kurang pada Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK).

-          Penerimaan, penerimaan pasien masih perlu penataan, sehingga tidak membuat adanya penumpukan dan penolakan pasien di rumah sakit rujukan. Pelaksanaan Jampersal ini juga masih terdapat pengaduan dari masyarakat.

-          Rumah sakit rujukan juga menerima pasien normal sehingga terjadi penumpukan pasien yang akan mengurangi kenyamanan dan keselamatan pasien, khususnya pasien yang mengalami penyulit persalinan.

 

 

 

 

Solusi dalam Mengatasi Hambatan Terhadap Pelaksanaan Jaminan persalinan :

1.  Harus dibuat pedoman yang jelas dalam implementasinya, sehingga baik pemerintah sebagai penyelenggara, rumah sakit dan layanan kesehatan lain di bawahnya sebagai pelaksana, maupun masyarakat penerima, tidak ada yang merasa dirugikan atau dibohongi. Pemerintah tidak bisa membiarkan sebuah kebijakan yang telah digulirkan berjalan begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

2. Seharusnya terlebih dahulu pemerintah meninjau kondisi layanan kesehatan yang ditunjuk sebagai pelaksana Jampersal, memperbaiki fasilitas dan sumberdaya yang dibutuhkan, sebelum menggulirkan sebuah kebijakan agar kebijakan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang memang berhak untuk menikmatinya sehingga tujuan akhir kebijakan dalam memecahkan sebuah masalah terealisasikan.

3. Perlu dibuat sebuah organisasi khusus untuk memanajemen implementasi program Jampersal di lapangan. Stok pendanaan yang cukup, fasilitas kesehatan yang memadai, sumber daya manusia medis yang terampil dan terdidik, semuanya perlu ditataulang kembali. Penggelontoran dana dari pihak penyandang dana harus transparan, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penggunaan. Tidak sedikit jumlah dana yang digelontorkan berubah jumlahnya di perjalanan, mengalami pemotongan oleh berbagai kepentingan. Hal itu menandakan perlu adanya sebuah sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi yang mengawasi perjalanan dan penggunaan dana alokasi program.

4. Untuk mengatasi minimnya informasi mengenai jampersal, pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi program. Dalam menyosialisasikan Jampersal agar dapat diakses maksimal oleh ibu, misalnya, pemerintah daerah dapat menggerakkan kader posyandu dan petugas puskesmas. Dan bagi tenaga kesehatan yang melayani Jampersal sudah seharusnya memberikan penjelasan selengkap – lengkapnya kepada pasien dan mengajak pasien sejak masa awal pemeriksaan kehamilan untuk mengikuti Jampersal, jadi bukan sekedar menawari atau pasif dengan artian baru memberikan penjelasan mengenai Jampersal ketika pasien bertanya.

5. Dinas Kesehatan mengedukasi dan memberikan arahan kepada para tenaga kesehatan terkait pelaksanaan Jampersal, meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan Jampersal sehingga pelaksanaan Jampersal dapat terlaksana berdasarkan perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis Jampersal. Serta melakukan verifikasi langsung ke peserta pengguna program Jampersal dengan cepat, efektif dan efisien.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kelebihan dari kebijakan tersebut yaitu:

a)      Dengan adanya Program Jampersal, diharapkan dapat membantu dalam jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pertolongan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

b)      Mengurangi angka kematian ibu dan angka kematian bayi

c)      Meringankan beban bagi kelurga miskin dalam mendapatkan pelayanan persalinan bagi ibu hamil dan melahirkan

 

*      Kekurangan dari kebiijakan tersebut yaitu :

a)      Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2562/Menkes/Per/XII/2011 bahwa sasaran Jampersal yang berhak mendapat pelayanan yang berkaitan langsung dengan kehamilan dan persalinan baik normal maupun dengan komplikasi atau resiko tinggi. Sasaran yang dijamin oleh Jampersal adalah iu hamil, ibu bersalin, ibu nifasdan bayi baru lahir. Sasaran tersebut menyebabkan terjadinya pelonjakan kehamilan dan persalinan sehingga program Keluarga Berencana tidak dapat disukseskan. Perlunya Spesifikasi sasaran untuk ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir yang sesuai dengan program Keluarga Berencana.

b)      Tidak tersampainya program secara benar kepada masyarakat karena kurangnya sosialisasi

 

 

 

Fajar Muntaufik Prayogo (1400029102)

AKK kelas C