Saya mengambil tema ini karena seperti yang telah kita ketahui bahwa orang jaman sekarang banyak yang merokok ditempat-tempat umum yng seharusnya tidak diperbolehkan untuk merokokdan kita ketahui dari asap rokok memiliki sifat yang berbahaya bagi orang yang menghisapnya, karena asap rokok mengandung nikotin dan tar yang dapat menyebabkan kecanduan dan dapat menyebabkan terjadinya kanker paru-paru.
Peraturan Gubernur tentang kawasan dilarang merokok yaitu Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 merupakan suatu kebijakan tentang penanganan polusi udara yang timbul akibat asap rokok, mengingat asap rokok mengandung zat yang membahayakan bagi kesehatan manusia. Peraturan tersebut juga mengacu pada Perda No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan tersebut juga memiliki dasar bahwa untuk udara yang sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Disebutkan pula pada Pergub. Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005, bahwa sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Yang kemudian sebagai kompensasi bagi perokok disediakan kawasan khusus untuk merokok yang tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok, dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara, dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok, dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
Evaluasi
1. INPUT
Man : belum adanya kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok ditempat-tempat umum
Money : harga rokok yang murah mempengaruhi banayaknya masyarakat bahkan anak-anak yang membeli rokok
Material : kebijkan mengenai kawasan dilarang merokok belum dijalankan disemua daerah yang ada di Indonesia
Market : untuk diterapkanya kebijkan kawasan dilarang merokok masih sulit, karena belum semua masyarakat menyadari akan bahaya merokok .
2. PROSES
Peraturan tentang kawasan dilarang merokok sudah mencoba disosialisasikan diterapkan di 89 pengelola kantor di kawasan Thamrin, Jakarta, tetapi yang merespon hanya ditemukan 31 pengelola gedung dan mereka bersedia untuk menyediakan tempat khusus untuk merokoK
3. OUTPUT
Sosialisasi dan Pelaksanan peraturan kawasan dilarang merokok belum maksimal disemua daerah.