Tuesday, June 27, 2017

Analisis Jaminan Kesehatan Nasional

 

 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

a.      Aktor

1.      Pemerintah (Kementerian Kesehatan) : sebagai perumus kebijakan, penentu kebijakan, pelaksana kebijakan serta pengawas kebijakan JKN

2.      Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, dll) : menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kebijakan JKN

3.      Petugas Kesehatan yang kompeten

 

b.      Teknis Pelaksanaan

Kebijakan JKN sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengintegrasikan ketigas pilar tersebut di atas dimana mekanisme bantuan sosoal (Social Assistance) oleh negara diberlakukan bagi penduduk kurang mampu, seluruh penduduk pada saatnya nanti akan menjadi peserta JKN karena kepersertaan JKN adalah wajib bagi seluruh pendufuk Indonesia (compulsory insurance) yang dilakukan secara bertahap dan JKN juga menggunakan mekanisme asuransi sukarela (Voluntary Insurance) dalam hal besarnya iuran atau premi yang dibayar oleh peserta (bersama pemberi kerja) sesuai dengan tingkat risikonya dan keinginan.

 

c.       Target Pencapaian

Kebijakan JKN merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintan dengan tujuan tercapainya keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan seluruh rakyat untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi dengan aspek intervensi pada pembiayaan pelayanan kesehatan khususnya jaminan perlayanan kesehatan.

Berhasilnya JKN apabila tujuan dari JKN terpenuhi. JKN bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan jaminan pelayanan kesehatan dan memberi manfaat bagi seluruh penduduk untuk memperoleh hak yang sama dalam pelayanan kesehatan.

 

Referensi :

Kementrian Kesehatan, http://www.jkn.kemkes.go.id

Muhammad Irvan, 2015, Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan di Kota Makassar , JKAPP, Makassar.


Nama : Emelia Ariska

NIM : 1500029193

Kelas : C