KEBIJAKAN TENTANG KENAIKAN TARIF BPJS
Pada tahun lalu tepatnya bulan maret, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yang harus diketahui oleh masyarakat terkait penyesuain iuran BPJS yang selama ini gunakan oleh mereka dalam mengakses layanan kesehatan. Kehadiran Perpres tersebut menimbulkan polemik pro dan kontra dalam masyarakat. Di sisi lain kenaikan tarif BPJS berfungsi untuk meningkatkan mutu dan kualitas program JKN. Kenaikan iuran BPJS adalah salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi defisit yang dialami BPJS kesehatan yang diperkirakan mencapai lebih dari 5 triliun selama dua tahun terakhir. Banyak dari kalangan masyarakat yang menerima dan menolak adanya kebijakan tersebut bahkan beberapa dari mereka masih ada yang belum mengetahui tentang adanya peraturan baru tersebut.
Masyarakat yang menerima adanya kebijakan tentang kenaikan tarif BPJS, Mereka menganggap hal tersebut wajar dan boleh saja yang terpenting bagi mereka adalah kenaikan tarif tersebut sesuai dengan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh mereka nantinya saat mengakses layanan kesehatan. Sedangkan bagi kalangan masyarakat yang menolak adanya peraturan tersebut mereka diberikan beberapa solusi alternatif yang di sampaikan oleh kepala humas BPJS kesehatan irfan humaidi. Ia berpendapat bahwa bagi masyarakat yang menganggap kenaikan tarif BPJS yang dirasa membebani mereka . Bagi peserta kelas II dan I yang merasa berat dengan iuran yang ada, bisa mengajukan untuk pindah ke kelas III yang tidak mengalami kenaikan. Sedangkan bagi yang tidak mampu untuk menjadi peserta kelas III sekalipun, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan tidak mampu, sehingga bisa masuk Jamkesda atau masuk ke dalam kelompok PBI yang iuran bulannnya ditanggung pemerintah.
Menurut Irfan, kenaikan iuranpada tahun ini sejatinya sudah dikaji oleh para pakar dan pemerintah secara mendalam. Dia memberi contoh, kalau iuran kelas III menjadi Rp30 ribu/bulan, artinya sehari seorang peserta hanya harus menyisihkan dana seribu rupiah per hari. Bagi orang yang memiliki penghasilan tetap, jumlah ini tentunya sangat terjangkau. Dengan adanya kenaikan premi, peserta mendapatkan manfaat tambahan baru, seperti pelayanan tubektomi KB dan pemeriksaan medis dasar di UGD rumah sakit kini ditanggung BPJS Kesehatan. Peningkatan premi juga akan dipergunakan untuk menggenjot kegiatan promotif dan preventif yang selama ini dirasa masih kurang. Untuk peserta kelas III, iuran yang tadinya Rp25.500 per bulan/orang menjadi Rp30.000. Kenaikan lebih tinggi terdapat di kelas II dan I. Untuk kelas II, iuran yang sebelumnya Rp42.500 menjadi Rp51.000. Sedangkan di kelas I menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp59.500.
Referensi :
Supriyanto, A. Dkk. Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan (Studi Tentang Hubungan Stakeholder, Model Pembiayaan Dan Outcame JKN di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta. Jurnal Of Govermance Public Policy. Vol 4.No 1.
Buletin Info BPJS Kesehatan edisi 32 tahun 2016.