NIM : 1400029229
Kelas : B
Kebijakan mengenai Rokok yaitu PP No 109 Tahun 2012 Pasal 50 telah di teentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Alasan saya menyukai kebijakan tersebut yaitu :
Karena dengan adanya kebijakan tersebut maka para perokok tidak merokok dengan sembarang tempat walaupun kebiajakan tersebut belum terealisasi secara maksimal.
Di Indonesia merupakan negara Ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelaah Cina dan India. Sebagaimana telah di ketahui jika di lihat dari aspek kesehatan, merokok mengakibatkan berubahnya fungsi dan struktur jaringan paru-paru, oleh karena itu dengan adanya kebijakan tersebut merupakan usaha pemerintah dalam meningkatkan kesehatan tetntang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok salah satunya perbuatan pemerintah yang bersifat hukum publik dan termasuk kedalam sebuah keputusan yang di buat oleh Kementrian mengenai Kawasan Tanpa Rokok.