Nama : Dani Aulia Rahmasari
Nim : 1500029149
Kelas : B
Sekilas Program
Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan, artinya jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah.
Jampersal merupakan salah satu terobosan yang ditempuh pemerintah dalam usaha menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu) dari 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007 menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015. Terobosan ini penting mengingat masih banyaknya ibu hamil yang belum memiliki jaminan pembiayaan untuk persalinannya. Dengan demikan kendala penting yang dihadapi masyarakat untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat diatasi dengan program Jampersal. Tidak hanya AKI yang hendak diturunkan dengan Jampersal, juga AKB (Angka Kematian Bayi), sehingga target MDG`s tahun 2015 diharapkan dapat tercapai. Untuk meningkat
4 sasaran subyek dalam pelaksanaan Jampersal, yakni: ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (pasca melahirkan sampai 42 hari) serta bayi baru lahir (0-28 hari).
Pelayanan Jampersal ini tidak hanya sebatas proses persalinan saja, tapi juga meliputi pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ ANC), pertolongan persalinan, pelayanan (postnatal care/PNC) oleh tenaga kesehatan, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan.
Jampersal mulai berlaku sejak 1 Januari 2011. Sedangkan untuk klaim, dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenkes No 631 Tahun 2011 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Jampersal yang meliputi: Dokumen klaim yang lengkap Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan Klien tidak dijamin oleh pihak/asuransi lain Telah diverifikasi oleh Tim Pengelola Kabupaten/Kota
Pelayanan Jampersal ini terdapat di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan jaringannya termasuk Poskesdes/Polindes dan Rumah Sakit. Juga di fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Tim Pengelola yang meliputi dokter praktik swasta, klinik swasta, bidan praktik swasta, klinik bersalin atau rumah sakit swasta.
Ada dua ruang lingkup pelayanan Jampersal: pelayanan tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Pada tingkat pertama, pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang. Layanan ini dilakukan di Puskesmas, Puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar), serta jaringannya termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Dinkes.
Alasan mengapa menyukai program JAMPERSAL
1. Program ini sudah sangat baik, karena dengan adanya Program Jampersal di tengah-tengah masyarakat dapat membantu
2. Mengurangi angka kematian ibu dan angka kematian bayi
3. Meringankan beban bagi keluarga miskin dalam mendapatkan pelayanan persalinan bagi ibu hamil dan melahirkan
------------------------------ ------------------------------ ------------------------------ ------------------------------ ----------------------------
UNIVERSITAS AHMAD DAHLANKampus 1: Jln. Kapas No. 9 Yogyakarta
Kampus 2: Jl. Pramuka 42, Sidikan, Umbulharjo, Yogyakarta 55161Kampus 3: Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., Janturan, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta 55164Kampus 4: Jl.Ringroad Selatan, YogyakartaKampus 5: Jl. Ki Ageng Pemanahan 19, Yogyakarta
Kontak
Email: info@uad.ac.idTelp. : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120
Fax. : (0274) 564604