Demi peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka Kementerian Kesehatan dalam hal ini Menteri Kesehatan telah mengambil langkah-langkah nyata dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri kesehatan RI nomor 161/Menkes/Per/I/2010, yang kemudian direvisi karena dirasa perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dengan Permenkes RI nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011, tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Keluarnya Permenkes tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sebenarnya merupakan kelanjutan dari berbagai peraturan sebelumnya yang mengatur tentang peningkatan kualitas tenaga kesehatan melalui perijinan, uji kompetensi dan registrasi. Sebelumnya telah ada UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang juga menyebutkan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian ijin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan. UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang juga mengatur ijin praktik tenaga kesehatan di RS. Permenkes RI nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat serta Permenkes RI nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Uji kompetensi sebagaimana yang dimaksudkan pada Permenkes ini adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Dengan diwajibkannya tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk memilki STR, maka secara otomatis tenaga kesehatan yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi.
Uji kompetensi ini juga sebagai seleksi terhadap lulusan-lulusan institusi pendidikan profesi kesehatan. Seperti diketahui, begitu menjamurnya institusi-institusi pendidikan tenaga kesehatan di Negeri ini. Hal ini tidak terlepas dari paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa lulusan sekolah kesehatan lebih mudah mencari kerja dan diterima sebagai PNS, sekolah di sekolah kesehatan bukan lagi panggilan hati untuk melayani sesama. Sehingga ada sebagian oknum pengelola institusi kesehatan yang pandai membaca pasar yang membuat sekolah-sekolah kesehatan tanpa memikirkan kualitas lulusannya. Dengan adanya uji kompetensi, maka para lulusan dari sekolah/institusi pendidikan tenaga kesehatan yang betul-betul berkualitas yang akan lulus uji kompetensi dan memperoleh STR untuk dapat bekerja. Karena soal-soal maupun materi uji kompetensi diberlakukan secara Nasional, dibuat di MTKI pusat di Jakarta dan disebarkan pada MTKP di daerah dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Dengan demikian maka diharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
Alasan saya suka dengan peraturan pemerintah atau Permenkes terkait dengan STR adalah karena pemerintah benar-benar ingin mendapatkan lulusan kesehatan yang benar-benar berkompenten, sehingga yang tidak berkompeten ini tidak bisa menjalankan praktik. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia mendapatkan SDM kesesahatan yang berkualitas demi tercapainya Indonesia yang sejahtera, meskipun banyak juga pihak-pihak yang tidak setuju dengan peraturan yang dikeluarkan Permenkes tersebut karena prosesnya yang dianggap menyulitkan dan memberatkan. Kebijakan terkait dengan STR ini hingga detik ini masih terus saja menjadi pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan.
Berdasarkan Permenkes ini, seorang lulusan sekolah kesehatan yang telah memilki Ijazah kelulusannya dari institusi pendidikan belum boleh bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan sebelum memilki STR (Surat Tanda Registrasi). Sertifikat kompetensi yang diperoleh dari kelulusannya pada uji kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan bersangkutan. Begitupun STR yang dikeluarkan oleh MTKI, masa berlakunya sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi. STR atau Surat Tanda Registrasi ini berlaku secara Nasional. Jadi seorang tenaga kesehatan lulusan dari institusi pendidikan manapun yang telah memiliki STR, berhak dan layak untuk bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia.
Nama : Ika Listiana Sari
NIM : 1400029235
Kelas : B
Kampus 1: Jln. Kapas No. 9 Yogyakarta
Kampus 2: Jl. Pramuka 42, Sidikan, Umbulharjo, Yogyakarta 55161
Kampus 3: Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., Janturan, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta 55164
Kampus 4: Jl.Ringroad Selatan, Yogyakarta
Kampus 5: Jl. Ki Ageng Pemanahan 19, Yogyakarta
Kontak
Email: info@uad.ac.idTelp. : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120
Fax. : (0274) 564604