Kebijakan pemerintah terhadap masalah rokok yaitu diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) no. 109 tahun 2012 tentang penanganan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Alasan saya memilih dan menyukai program ini karena jumlah perokok di Indonesia sangat tinggi, baik perokok aktif maupun perokok pasif. Bahkan setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah perokok hampir di semua kelompok usia, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Masalah rokok juga termasuk dalam kategori Global Health Issue dimana menurut data WHO, Indonesia merupakan negara ke-tiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia, setelah Cina dan India. Angka kerugian akibat rokok setiap tahun mencapai U$$ 200 juta dolar, sedangkan angka kematian akibat penyakit yang diakibatkan rokok terus meningkat. Adanya program kebijakan pemerintah terhadap masalah rokok ini diharapkan dapat menekan atau mengurangi jumlah perokok di Indonesia sehingga dapat meningkatkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Nama : Nabila Nindiatantis
NIM : 1500029160
Kelas : B