Oleh : Mustika Sari / B
Isi Kebijakan :
Merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat tidak asing bagi bangsa ini. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si perokok, namun dilain pihak merokok juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok sendiri maupun orang-orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yang terdapat di dalam rokok memberikan dampak negatif bagi tubuh penghisapnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan Presiden Republik Indonesia.
Menimbang :
A .Bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan.
B. Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000.
C. Bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dipandang perlu menyempurnakan pengaturan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan
dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252).
Aktor Kebijakan :
-Kementrian Kesehatan
-Dinas Kesehatan
Proses Kebijakan Kawasan Merokok :
Proses kebijakan adalah serangkaian aktivitas intelektual yang dilakukan di dalam proses kegiatan yang pada dasarnya bersifat politis. Aktivitas politis tersebut dijelaskan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling bergantung yang diatur menurut urutan waktu: penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan. Analisis kebijakan dapat menghasilkan informasi yang relevan dengan kebijakan pada satu, beberapa, atau seluruh tahap dari proses pembuatan kebijakan, tergantung pada tipe masalah yang dihadapinya.
Implementasi Kebijakan Kawasan Merokok :
Implementasi dari Perda No.2/2005 tentang larangan merokok ditempat umum ini mulai diberlakukan pada 6 April 2006, yakni untuk semua wilayah DKI Jakarta. Dan yang bertindak sebagai implementator dari kebijakan ini adalah dinas kesehatan DKI Jakarta, petugas satpol PP dibantu petugas dari pihak kepolisian. Adapun bentuk sanksi pelanggaran berupa tilang bagi orang-orang yang melanggarnya, dan selanjutnya mengikuti proses sidang bagi para pelanggar dengan sanksi yang telah ditetapkan maksimal 6 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
Alasan Saya Suka Dengan Program Kebijakan Kawasan Merokok, Yaitu :
1. Rokok merupakan benda yang tidak asing lagi di masyarakat Indonesia. Merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum dan meluas di masyarakat. Indonesia sebagai salah satu negara terpadat di dunia pasti memiliki cerita tersendiri mengenai benda satu ini karena sebagian orang Indonesia menganggap rokok merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi setiap hari. Indonesia salah satu negara konsumen tembakau terbesar di dunia.
2. Keuntungan dari Kawasan Khusus Merokok dapat dilihat dari persyaratan-persyaratan ini. Tentu sajatujuan utamanya adalah menjauhkan efek buruk asap rokok dari orang-orang yang tidak merokok. Hal ini terutama berperan baik bagi kesehatan dan kenyamanan non-perokok. Dengan diletakkannya Kawasan Khusus Merokok di tempat terbuka (dianjurkan juga dipenuhi pepohonan) yang terpencil, terdapat pula suatu keuntungan lain, yaitu cepatnya asap rokok dimurnikan oleh tanaman-tanaman.
3. Manfaat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah menciptakan tempat- tempat umum, sarana kesehatan, tempat-tempat kerja, tempat ibadah dan sarana pendidikan yang sehat, nyaman dan aman. Pengunjung, karyawan dan siswa tidak terganggu asap rokok, dapat memberikan citra yang positif, mengurangi risiko kebakaran dan menegakkan etika merokok.Intinya Kawasan Tanpa Rokok adalah penegakan etika merokok, bagaimana si perokok tidak mencemari orang yang tidak merokok. Bila si perokok aktif hendak merokok hendaknya diluar dari Kawasan Tanpa Rokok.