Monday, May 15, 2017

Kebijakan pelayanandan perlindungan kesehatan perempuan hamil dan melahirkan di kota madiun. Studi kasus tentang kebijakan kesehatan perempuan sensitif gender

Kebijakan pelayanan dan perlindungan kesehatan perempuan hamil dan melahirkan di kota madiun. Studi kasus tentang kebijakan kesehatan perempuan sensitif gender

 Wacana pelayanan dan perlindungan kesehatan perempuan hamil dan melahirkan di kota madiun telah keluar dari arti yang sebenarnya. Penyebabnya adalayh tidak adanya sensitivitas dan adaptasi pengambiloan keputusan terhadap persoalan kesehatan perempuan. Jebakan dan kepungan kepentingan politik serta wajah prosedural sangat mendominasi pemaknaan setiap kebijakan sosial yang ada termaksud ketidakjelasan kebijakan kesehatan perempuan. Munculnya kebijakan kesehatan karikatif di kota madiun berimplikasi pada ketidakperdulian terhadap substansi kebijakan yang sebenarnya. Praktik pengobatan dan subordinasi kesehatan perempuan oleh pemerintah kota madiun diwujudkan dalam kebijakan kesehatan perempuan yang hanya dimaknai sebagai konsumsi politis, persodural dan berorientasi teknokratis. Sehingga semakin mengaburkan prioritas kebijakan kesehatan yang di buat pemerintah kota madiun. Hal tersebut di maksudkan untuk mengubah kebijakan kearah sensitif gender pelayanan dan perlindungan kesehatan perempuan hamil dan melahirkan di anggap paling penting untuk segera dilakukan. Sekaligus digunakan untuk melawan hegemoni budaya patriarkhi yang dominan serta mempengaruhi cara berfikir pengambil keputusan dan masyarakat kota madiun saat ini. Merujuk pada perspektif feminism-gender yang menyatakan bahwa perempuan adalah korban pembangunan. Upaya pembodohan dan diskriminasi perempuan dalam pembangunan telah mengaburkan hak dan partisipasi perempuan. Begitu pula dalam bidang pembangunan kesehatan, banyak perempuan tidak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan hanya karena berbeda jenis kelamin. Kondisi tersebut semakin mempersempit posisi tawar perempuan dalam ruang strategis pembangunan kesehatan, sehingga yang terjadi adalah ketidak pastian nasib perempuan untuk memperoleh kualitas kesehatan secara optimal.
 Pada masalah yang terjadi di kota madiun yang mana memiliki suatu kebijakan tetapi tidak lebih pada mementingkan kesehatan atau keselamatan terhadap ibu hamil, mereka hanya lebih membuat suatu kebijakan yang hanya bertujuan diluar dari masalah kesehatan, yang mana telah kita ketahui bahwa ibu yang sedang hamil justru lebih membutuhkan pelayanan kesehatan yang maksimal agar bayi yang berada di dalam rahim ibu dapat tumbuh dengan sehat. Dan juga kemungkinan bagi ibu yang sedang hamil yang ada di kota madiun ini lebih di haruskan untuk selalu melakukan hal-hal atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan pada ibu yang sedang hamil, dikarenakan mereka juga harus membutuhkan keadaan tubuh yang maksimal dengan banyaknya melakukan istirahat.
 Pada ibu hamil juga terdapat beberapa kebijakan bagi pelayanan kesehatan pada masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan. Dimana peraturan yang ada tersebut telah di jelaskan pada beberapa pasal yang sesuai dengan pertahapan pada wanita atau ibu dari sebelum masa hamil sampai dengan masa sesudah melahirkan, diamntaranya adalah :
Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil
Pasal 5
(1)   Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil dilakukan untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat serta memperoleh bayi yang sehat.
(2)   Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada :
a.       Remaja.
b.      Calon pengantin.
c.       Pasangan usia subur.
Pelayanan kesehatan masa hamil
Pasal 12
(1)   Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga mampu menjaklani kehamilan dengamn sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas.

Persalinan
Pasal 14
(1)   Peersalinan harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan
Pasal 15
(1)   Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan meliputi :
a.       Pelayanan kesehatan bagi ibu.
b.      Pelayanan kesehatan bayi baru lahir.


Nama : Mir'atun shaleha salampessy
Nim    : 1500029094
Kelas : A