Thursday, May 11, 2017

Kebijakan Kesehatan Reproduksi (KKR)

Kebijakan Kesehatan Reproduksi (KKR)

Peraturan Pemerintah (PP) RI No.61 Tahun 2004 merupakan salah satu
kebijakan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka menjamin kesehatan
masyarakat Indonesia yang mengatur tentang Kesehatan Reproduksi
.Pengertian kesehatan reproduksi hakekatnya telah tertuang dalam Pasal
71 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan
bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik,
mental dan sosial secara utuh tidak semata-mata bebas dari penyakit
atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem ,fungsi, dan proses
reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Setiap orang berhak untuk
mendapatkan keturunan ,hak untuk hamil ,hak untuk tidak hamil dan hak
untuk menentukan jumlah anak yang diinginkan.

Ruang lingkup pengaturan Kesehatan Reproduksi dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi:
a. Pelayanan kesehatan ibu
b. Indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas
larangan aborsi, dan
c. Reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di Luar Cara Alamiah

Penetapan Peraturan ini merupakan tanggung jawab pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat atas pemberian informasi dan
pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan reproduksi bagi masyarakat
khususnya generasi muda. Dengan informasi dan edukasi tersebut,
diharapkan dapat menurunkan kejadian premarital seks, seks bebas serta
angka kehamilan yang tidak diiinginkan yang dapat menjurus ke aborsi
dan infeksi menular seksual termasuk penularan HIV dan AIDS.

Analisis kebijakan kesehatan reproduksi remaja dengan pendekatan
segitiga kebijkan kesehatan:
• Segi Actor, penyusun kebijakan dilakukan oleh kementrian Kesehatan,
Kementrian Sosial, Pemerintah Pusat, LSM nasional maupun
Internasional, Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dan sumber daya keuangannya dikelolah oleh pemerintah, sektor swasta,
dan masyarakat. Serta penyediaan layanannya terdapat di Rumah Sakit
Pemerintah dan Swasta, Klinik, dan Praktek perorangan, sedangkan LSM
membantu bekerja sebagai promotif dan preventif.
• Segi Konteks, Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 di maksudkan
untuk menjamin kesehatan masyarakat dari segi faktor situasional,
structural, budaya, maupun internasional.
• Segi Proses, Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014, disusun atas isu
permasalahan yang terjadi di Indonesia dan perumusan kebijakan
tersebut, serta pelaksanaan kebijakan selanjutnya.
• Segi Isi, peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 berisi penjelasan
bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab
atas pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan
reproduksi bagi masyarakat khususnya generasi muda. Diantaranya
informasi dan edukasi mengenai keluarga berencana dan metode
kontrasepsi sangat perlu ditingkatkan.





Nama: Paramita
Kelas: A