Tuesday, May 23, 2017

Kebijakan Jampersal



KEBIJAKAN JAMINAN PERSALINAN


sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/MENKES/PER/XII/2011. tentang Jaminan persalinan Tujuannya adalah
meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan yang kompeten; meningkatnya
cakupan pelayanan bayi baru lahir, keluarga berencana pascapersalinan
dan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru
lahir; dan terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien,
efektif, transparan, dan akuntabel. Program Jampersal dilaksanakan
oleh Rumah sakit, Puskesmas, Polindes/Pustu, rumah bersalin dan bidan
praktek swasta untuk memberikan pelayanan kepada ibu hamil 4x
pemeriksaan, persalinan, 3x pemeriksaan post natal, pelayanan keluarga
berencana serta pelayanan rujukan. Program Jampersal diharapkan dapat
mengakselerasi tujuan MDG's 4 (status kesehatan anak) dan MDG's 5
(status kesehatan ibu) (Dikutip dari:
http://oaji.net/articles/2015/820-1444706005.pdf )

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN.


Pasal 1
Pengaturan Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan bertujuan untuk
memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang
menyelenggarakan Jaminan Persalinan dalam rangka:
a.meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan yang kompeten;
b.meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir, Keluarga Berencana
pasca persalinan dan Penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas,
dan bayi baru lahir, KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan yang
kompeten; dan
c.terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel.

Pasal 2
Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.


Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 631/Menkes/Per/III/2011 tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia
( Dikutip dari : http://ngada.org/bn46-2012.htm )


Analisis berdasarkan segitiga Kebijakan :
1.      Actor
Individu                 :  Ibu hamil.,Ibu bersalin.,Ibu nifas (pasca melahirkan –
42 hari).,Bayi baru lahir (0-28 hari).
Kelompok         : Dukun dan kader secara aktif mensosialisasikan Jampersal
Organisasi       :  Komitmen Lintas Sektoral seperti Lintas sektor
(Kemdagri, Kemag,BKKBN),
2.      Content         :
A.      Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan
(pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan
pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
B.      Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan
kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola
kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal
penetapan pesertanya.
C.      Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang
belum memiliki jaminan persalinan.
D.      Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh
jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat
lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja
Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
E.      Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar
pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
F.      Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip
Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
G.      Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas
kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan
usulan POA Puskesmas.
H.      Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas
kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan
didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan
dilakukan.

3.       Process        :
Akar masalah dari tingginya AKI dan AKB adalah masih banyaknya
masyarakat dengan ekonomi rendah tidak mampu dalam membayar biaya
pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan ketika masa nifas. Akar masalah
lain adalah di beberapa daerah masih ada tradisi dan budaya bahwa
semakin banyak anak maka semakin meningkat rezeki/pendapatannya.
Selain itu pada masyarakat ekonomi rendah umumnya memiliki tingkat
pendidikan yang rendah pula sehingga mereka kurang mengetahui dan
kurang sadar akan pentingnya pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan
masa nifas di pelayanan kesehatan. Maka dari itu,dibuat kebijakan yang
dilegalisasikan dalam Permenkes RI NO 2562/ MENKES / PER / XII / 2011
tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
4.        Contact       :
Pengorganisasian kegiatan Jaminan Persalinan dimaksudkan agar
pelaksanaan manajemen kegiatan Jaminan Persalinan dapat berjalan
secara efektif dan efisien. Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan
dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengelolaan Jaminan
Persalinan dibentuk Tim Pengelola di tingkat pusat, tingkat provinsi,
dan tingkat kabupaten/kota. Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan
terintegrasi dengan kegiatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
dan BOK.


terima kasih.
(Tugas I)

Nama : Regita Syafira
Kelas : Administrasi dan kebijakan Kesehatan (A)



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
Kampus 1: Jln. Kapas No. 9 Yogyakarta
Kampus 2: Jl. Pramuka 42, Sidikan, Umbulharjo, Yogyakarta 55161
Kampus 3: Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., Janturan, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta 55164Kampus 4: Jl.Ringroad Selatan, YogyakartaKampus 5: Jl. Ki Ageng Pemanahan 19, Yogyakarta


Kontak

Email: info@uad.ac.id
Telp. : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120
Fax. : (0274) 564604