Tuesday, May 23, 2017

Kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat

KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS)
Analisis menurut Segitiga Kebijakan Kesehatan
1. Aktor
Pelaksanaan kebijakan Jamkesmas terdiri dari Kementrian Kesehatan,Verifikator PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) dan Verifikator Pusat yang bertugas melaksanakan verifikasi yang secara umum bertujuan untuk memastikan bahwa biaya Jamkesmas dimanfaatkan secara tepat jumlah,waktu dan sasaran, Tenaga Kesehatan (Dokter Spesialis,Dokter Gigi, Perawat, Bidan)

2. Konteks
Jamkesmas sebagai kelanjutan dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau Askeskin untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin dan untuk mengatasi hambatan serta kendala akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan.
a. Faktor Situasional
Kondisi pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang menurun tajam ketika terjadi krisis ekonomi.
b. Faktor Budaya
Dalam kebudayaannya menonjolkan sikap individualisme sebab kapitalisme amat kuat dalam diri mereka sehingga dalam kasus kesehatan ada kecenderungan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial yang baik mampu menggunakan uangnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan sebaliknya.
c. Faktor Internasional
Kondisi perekonomian negara memainkan peranan. Perekonomian negara yang tidak baik menyebabkan banyak warga negara yang menjadi korban praktek penyimpangan jamkesmas.


3. Isi
Ketidaksesuaian anatara kebijakan Jamkesmas yang dibuat dengan kebijakan hasil atau outputnya tersebut pada akhirnya menmbulkan kebijakan dampak yaitu pelayanan kesehatan belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh semua kalangan dan masyarakat miskin masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan. Masih adanya proses birokrasi dan prosedur yang mempersulit dalam Jamkesmas seperti dalam pembuatan kartu atau permintaan surat rujukan yang seakan menghalangi akses bagi masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan. Pungutan biaya yang dilakukan oleh rumah sakit juga kerap terjadi, padhal telah dijelaskan dalam peraturan jamkesmas bahwa peserta tidak dipungut biaya apapun dan cakupan pelayanan yang bisa didapatkan oleh peserta juga diatur secara jelas.

4. Proses
Adanya mobilisasi masyarakat diharapkan mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan tanpa meningkatkan anggaran pemerintah.konsep ini secara perlahan pembiayaan kesehatan ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah lebih berfungsi sebagai regulator. Program DUKM secara operasional dijabarkan dalam bentuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat. Tahun 1998 pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin yang bermula dengan pengembangan Program Jaring Pengaman  Sosial Bidang Kesehatanpda tahun 1998-2001. Dalam amandemen keempat UUD 1945 yang disetujui dalam sidan umum MPR tanggal 11 Agustus 2002, telah berhasil meletakan pondasi pembiayaan dengan sistem jaminan yang tertera dalam pasal 34 (2) yaitu negara diberi tugas untuk mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
19 Oktober 2004 disahkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memberi landasan hukum terhadap kepstian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan yang dimaksud adalah perlindungan sosial yang untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, termasuk kesehatan. Tahun 2005 pemerintah meluncurkan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dikenal dengan Askeskin. Penyelenggaraan program adalah PT Askes (Persero) yang ditugaskan Menteri Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT Askes dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan bagi masyarakat miskin.Program ini merupakan bantuan sosial yang diselenggarakan dalam skemaasuransi kesehatan sosial. 

Nama: Tri Wahyuni
Kelas: C
NIM: 1500029336