Isu tentang kesehatan reproduksi perempuan telah diakui secara internasional sejak Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1968 di Teheran, berlanjut dengan Deklarasi Meksiko Tahun 1975 sebagai hasil Konferensi Wanita se-Dunia ke-1, dan diperkuat dengan Konferensi Wanita se-Dunia ke-2 di Kopenhagen, ke-3 di Nairobi dan ke-4 di Beijing (Anita Rahman, 2006).
Hak perempuan atas kesehatan reproduksi juga dijamin dalam Pasal 12 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/ CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita pada tanggal 24 Juli 1984.
Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development/ ICPD) tahun 1994 di Kaiiro merumuskan kesehatan reproduksi sebagai "keadaan sehat dan sejahtera secara fisik, mental, dan sosial bukan karena ketiadaan penyakit dan kecacatan yang berkaitan dengan fungsi, sistem, dan proses-prosesnya." Indonesia merupakan salah satu negara peserta dalam konferensi ICPD dan berkomitmen untuk melaksanakan hasil konferensi, yaitu 10 program kekesehatan yang meliputi: (1) pelayanan sebelum, semasa kehamilan, dan pascakehamilan; (2) pelayanan kemandulan; (3) pelayanan KB yang optimal; (4) pelayanan dan penyuluhan HIV/AIDS; (5) pelayanan aborsi; (6) pelayanan dan pemberian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi; (7) pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi remaja; (8) tanggung jawab keluarga; (9) peniadaan sunat dan mutilasi anak perempuan; dan (10) pelayanan kesehatan lansia (Idrus, 2006; 251).
Di samping 10 program kesehatan reproduksi tersebut, dalam Deklarasi ICPD juga diakui adanya 4 hak reproduksi perempuan, yaitu: 1. Kesehatan reproduksi sebagai komponen dari kesehatan secara keseluruhan, sepanjang siklus hidup, baik bagi laki-laki maupun perempuan; 2. Pengambilan keputusan yang terkait dengan reproduksi, termasuk pilihan sukarela dalam pernikahan, pembentukan keluarga dan penentuan jumlah anak, waktu dan jarak kelahiran, dan hak untuk memiliki akses kepada informasi dan sarana yang dibutuhkan untuk latihan pilihan sukarela; 3. Kesetaraan dan keadilan untuk laki-laki dan perempuan untuk memungkinkan individu membuat pilihan bebas dan informasi di semua bidang kehidupan, bebas dari diskriminasi berdasarkan gender; 4. keamanan seksual dan reproduksi, termasuk kebebasan dari kekerasan seksual dan pemaksaan, dan hak untuk privasi.
Keempat hak reproduksi ini dikukuhkan lagi dalam Deklarasi Beijing Tahun 1995 dalam Pasal 96. Tujuan utama dua kesepakatan internasional tersebut adalah untuk mengurangi AKI dan kesakitan/kecacatan akibat unsafe abortion.
Masalah kesehatan reproduksi, termasuk aborsi, di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Aborsi dalam undangundang ini secara tegas dilarang. Hal itu diatur dalam Pasal 75 ayat (1). Namun demikian dalam ayat selanjutnya dinyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis yang menunjukkan bahwa kehamilan akan mengancam nyawa ibu dan janin atau kehamilan akibat perkosaan, yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2a) dan (2b).
Selanjutnya untuk melaksanakan amanat undang-undang tersersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP Kespro). Terbitnya PP ini kemudian mendapatkan reaksi yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat, karena kemudian dikaitkan dengan isu aborsi. Klausul terkait aborsi terdapat pada Pasal 31 yang intinya menyatakan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.
Aborsi atas dua alasan itu hanya bisa dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Ketentuan usia kehamilan maksimal 40 hari ini telah merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi. Penentuan aborsi dan pelaksanaannya diatur secara ketat dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38.
Sebagai contoh, penentuan indikasi medis ditentukan oleh tim kelayakan aborsi, harus ada bukti indikasi pemerkosaan dari keterangan ahli, aborsi harus dengan persetujuan perempuan hamil, serta konseling sebelum dan sesudah aborsi. pranikah yang mengakibatkan risiko KTD. Sebanyak 60% remaja pernah mengalami kehamilan yang berakhir aborsi, dan 13% di antaranya berakibat kematian (Yeni Lucin, tanpa tahun). Data lain menunjukkan bahwa setiap tahun lebih dari 65 ribu perempuan berusia remaja meninggal karena aborsi yang tidak aman (Oka Negara, 2005).
Dengan aborsi, perempuan berharap dapat menghilangkan trauma, rasa malu, atau beban yang akan dipikul jika harus melahirkan bayinya. Akan tetapi, mengingat di Indonesia aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan, maka banyak perempuan yang melakukan aborsi ilegal, yang keamanannya tidak terjaga.
Analisis segitiga kebijakan mengenai kehamilan yang tidak diinginkan
Dalam segitiga kebijikan terdapat actor , yang dalam masalah ini yaitu pemerintah,perempuan, dan laki-laki.
Isi atau content yaitu peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai isu kehamilan yang tidak diinginkan, yaitu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP Kespro) serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Undang-undang ini mengacu pada aborsi yaitu Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (2a) dan (2b). Dalam hal ini menggunakan model kingdom yaitu terkait kebajakan yang di ambil pemerintah dalam mengatasi isu terkait kehamilan yang tidak diinginkan.
Proses yaitu dilakukan dengan mengidentifikasi masalah terkait kesehatan reproduksi khususnya kehamilan yang tidak diinginkan , dengan mengidentifikasi sejauh mana keseriusan masalah tersebut, dampak apa saja yang terjadi akibat masalah kehamilan yang tidak diinginkan seperti Obstetri , Psikologi, Sosial, Berbagai Penyakit, Meningkatnya AKI dan AKB .
Melakukan implementasi terkait isu kehamilan yang tidak diinginkan seperti
a)penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral, susuk, pil, kondom, dll. Dimana penggunaan kontrasepsi ini harus tepat agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi.
b)Peran media dalam membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan metode reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan.
c)Peran Lingkungan sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat janinnya baik secara social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan yang memadai.
d) Pedidikan Seks yang kuat
e) Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma
f) Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
g) Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
h) Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual
evaluasi mengenai tindakan yang telah dilakukan yaitu dengan melihat atau membandingkan apakah dengan dilakukannya kebijakan dapat menurunkan angka kehamailan yang tidak dinginkan.
Konteks terciptanya peraturan pemerintah dikarenakan situasional terkait isu kehamilan yang tidak diinginkan .
Terciptanya peraturan mengenai kehamilan yang tidak diinginkan dikarenakan karena banyaknya masalah atau isu terkait dengan kehamilan yang tidak diinginkan sehingga pemerintah memutuskan untuk membuat suatu peraturan mengenai aborsi ( kehamilan yang tidak diinginkan).
Nama : DETA AMELIA HASRI
Kelas : A
