Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Yogyakarta
A. Actor
1. Pemerintah Kota Yogyakarta yang merancang program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kota Yogyakarta untuk meng-cover program nasional yang dicanangkan pemerintah pusat yakni program Menuju Indonesia Sehat 2010, dan juga menjamin agar masyarakat kota Yogyakarta memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Paripurna yang terkendali mutu dan biayanya yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan terutama pasal 1 ayat (15) dan pasal 66 ayat (1).
2. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
3. Organisasi kemasyarakatan yang memperkuat mobilisasi, komunikasi, dan analisis kebijakan serta pelaksana pada tingkat masyarakat untuk menangani permasalahan dan pemeliharaan kesehatan
4. Masyarakat yang bertugas memberikan dukungan agak kebijakan pemerintah berjalan dengan baik secara individu, kelompok, atau organisasi.
B. Content
1. Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor: 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT. Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin.
2. Tujuan penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah adalah tercapainya 80% wilayah dengan masyarakat kota Yogyakarta dapat memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan paripurna yang terkendali mutu dan terkendali biayanya.
3. Tujuan lainnya yaitu untuk mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat dimana kesehatan adalah tanggungjawab bersama dari setiap individu, masyarakat, pemerintah dan swasta, sehingga dapat dicapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
4. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta tidak hanya berdasarkan pada basis data masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Depkes Pusat maupun data keluarga miskin (gakin) dari Dinas Kesatan Propinsi atau Dinkessos Kota saja, tetapi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang tidak masuk dalam kategori penerima program di tiga basis data tersebut tetapi faktanya mereka termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau masyarakat yang seharusnya layak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
5. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melalui UPT PJKD.
6. Program ini bertujuan: (a) meningkatkan akses pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin, (b) meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Puskesmas dan jaringannya, (c) meningkatkan mutu pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat miskin di rumah sakit.
C. Conteks
Dalam analisis berdasarkan konteks dapat dianalisis dengan beberapa faktor, antara lain faktor situasional, struktural, budaya, dan internasional.
1. Faktor situasional
Jumlah masyarakat miskin tahun 2007 yang menjadi sasaran program ini didasarkan pada data Dinkessos Kota Yogyakarta sejumlah 89.818 orang. Dari sejumlah tersebut masing-masing pengalokasian sumber dananya berasal dari 3 sumber yakni sejumlah 68.456 jiwa dijaminkan melalui PT Askes, 21.000 jiwa dengan dana dari Jamkesos Dinas Kesehatan Propinsi DIY, dan sisanya dialokasikan langsung dari dana UPT PJKD Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Pada umumnya tingkat kesehatan masyarakat miskin masih rendah. Begitu pula akses pemanfaatan layanan kesehatan untuk masyarakat miskin masih rendah sehingga pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin masih dikesampingkan.
2. Faktor struktural
Kemiskinan merupakan masalah multi dimensi yang sangat kompleks dan tidak dapat secara mudah dilihat dari suatu angka absolut. Kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapatan (ketidakmampuan secara ekonomi) saja, tetapi juga mencakup kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, baik laik-laki maupun perempuan dalam menjalani kehidupan secara martabat dan manusiawi. Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan yang ditandai oleh jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan dan yang rentan jauh di bawah garis kemiskinan.
3. Faktor budaya
Masih banyak masyarakat yang tidak mengerti bagaimana penyakit itu dapat menyerang seseorang. Dapat dilihat dari sikap masyarakat terhadap penyakit tersebut. Ada kebiasaan dimana setiap orang diisolasi dan dibiarkan saja.
4. Faktor internasional
Pemerintah Indonesia menandatangani program kerjasaama dengan UNICEF untuk meningkatkan kehidupan para ibu dan anak-anak Indonesia. Perjanjian program kerjasama ini dilaksanakan di daerah yang memerlukan dukungan dan telah diidentifikasi oleh pemerintah dan PBB demi mempercepat proses pembangunan. Kerjasama ini dirancang melalui konsultasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan daerah.
D. Proses
Proses terbentuknya Program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kota Yogyakarta adalah agar masyarakat kota Yogyakarta memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Paripurna yang terkendali mutu dan biayanya. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan selanjutnya disebut JPKM merupakan salah satu bentuk penye-lenggaraan asuransi kesehatan yang dalam pelaksanaannya berorientasi pada sistem managed care.
Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (UPT PJKD) Dinas Kesehatan Kota Yogya-karta; mengetahui mekanisme pelak-sanaan pemberian jaminan pemeliha-raan kesehatan bagi masyarakat kota Yogyakarta; dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam meng-implementasikan program jaminan peneliharaan kesehatan bagi masya-rakat kota Yogyakarta.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) merupakan sistem jaminan pelayanan kesehatan paripurna yang diperoleh seseorang setelah membayar kontribusi/iuran kepada suatu badan penyelenggara. Badan penyelenggara tersebut mengikat kontrak dan membayar secara pra upaya kepada jaringan pemberi pelayanan kesehatan berjenjang untuk melayani peserta tersebut. Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya, dengan menunjukkan kartu yang keab-sahannya merujuk daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/ walikota setempat. Apabila peserta Jamkesmas memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency.
Nama: Novita Tri Lestari Puji Hastuti
Kelas: C
NIM: 1500029237