Monday, May 15, 2017

Fwd: isu kesehatan perempuan KTD dan aborsi


---------- Forwarded message ---------
From: wulan dari <wankarmida@gmail.com>
Date: Sab, 13 Mei 2017 at 07.33
Subject: isu kesehatan perempuan KTD dan aborsi
To: <firman7.7bisa@blogger.com>


Pasangan suami istri tak luput dari masalah jika kehamilan sang istri tidak dikehendaki. Misalnya masalah ketidaksiapan, halmana bisa menimbulkan depresi ringan sampai berat pada ibu, yang bisa sangat berpengaruh pada janin, bahkan berakibat keguguran atau terlahir cacat. Apalagi jika Kehamilan tak diinginkan terjadi pada pasangan yang belum menikah, akibat yang terjadi bisa jauh lebih besar. Tidak saja karena akan mengalami konflik internal, semisal ketidaksiapan, tapi juga mesti menghadapi tekanan dari lingkungan sosial, semisal celaan. Norma-norma ketimuran masih tetap menganggap kehamilan diluar nikah sebagai aib bagi keluarga ataupun masyarakat, apapun sebab dari kehamilan itu. Orang yang hamil diluar nikah dinilai sebagai keburukan, yang kalaupun terjadi harus di sembunyikan. Masyarakat patriarkal sekarang ini, cenderung mempersalahkan wanita dalam kehamilan diluar nikah. Padahal wanita yang hamil bisa saja merupakan korban perkosaan atau korban keadaan (dipaksa lewat bujukan untuk melakukan hubungan seksual oleh pacarnya, atau temannya, atau keluarganya).
Kehamilan usia dini, selain berakibat kurang baik bagi tubuh, juga berakibat hilangnya kesempatan untuk mendapat pendidikan formal. Padahal, pendidikan formal yang baik merupakan salah satu syarat (meskipun tidak harus) agar dapat bersaing di masa depan. alangkah baiknya jika sekolah-sekolah tetap mau menerima siswa yang hamil, atau minimalnya memberikan cuti, bukannya mengeluarkan. Alangkah malangnya siswa yang hamil/menghamili, yang telah mengalami berbagai masalah yang berat, harus diperberat masalahnya dengan ditutup masa depannya melalui pengeluaran siswa oleh pihak sekolah. Begitu besarnya kasus kehamilan di luar nikah dikalangan remaja, yang tidak saja merugikan remaja itu sendiri tapi juga masyarakat karena kehilangan remaja-remja potensialnya, tidak bisa tidak akan membawa kepada pertanyaan: bagaimana mencegahnya?
Upaya pencegahan tentulah didasarkan atas sebab-sebab yang melatarbelakangi  Sebab kehamilan diluar nikah pada remaja dikategorikan dalam dua dimensi, yakni dimensi pasif (wanita hamil sebagai korban perkosaan dan pemaksaan sejenis), dan dimensi aktif (wanita memang berkeinginan melakukan hubungan seksual).
Kedua dimensi dimuka, dipicu oleh sebab-sebab yang luas. Beberapa diantaranya adalah maraknya pornografi di tengah masyarakat, kemudahan memperoleh akses ke sumber-sumber pemuasan seksual, kebebasan dalam pergaulan, dan pergeseran nilai-nilai moral. Sebab-sebab itu tidak akan melahirkan hubungan seksual pranikah bila remaja memiliki kendali internal (Internal Locus of Control) yang kuat. Lemahnya kendali internal disebabkan kegagalan pendidikan seks baik dalam keluarga, sekolah atau masyarakat. Akibat dari lemahnya kendali internal, remaja mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berasal dari luar dirinya seperti provokasi media, dan pengaruh teman-teman peernya. Fokus pada penguatan kendali internal remaja, adalah pencegahan yang paling mungkin berhasil, apalagi jika yang dilakukan dalam skala kecil. Misalnya dengan pemberian informasi yang benar, sebab salah satu indikator kuatnya kendali internal adalah adanya informasi benar yang diyakini. Akan tetapi upaya pencegahan dengan penguatan kendali internal pada remaja kurang bisa berjalan efektif bila lingkungan sekitar tidak mendukung. Karenanya, mestinya pencegahan dilakukan secara bersama-sama antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.
Jumlah kehamilan yang tidak diinginkan bukan kasus yang sedikit. Tak cuma remaja yang mengalaminya karena kurangnya pengetahuan tentang reproduksi, ibu-ibu pun banyak yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Data Survei Demografi dan Kependudukan Indonesia (SDKI) mencatat tahun 2007 terdapat 9,1 persen kehamilan yang tidak diinginkan atau terjadi pada hampir sekitar 9 juta perempuan. Kehamilan yang tidak diinginkan ini memicu praktik aborsi mulai dari remaja yang tidak siap, hingga ibu- ibu yang kebobolan KB dan juga tidak siap secara ekonomi, atau karena anak-anaknya masih kecil. Data SDKI tahun 1997 mencatat upaya pengguguran dilakukan oleh 12,3 persen remaja usia 15-19 tahun yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Sedangkan aborsi spontan pada remaja akibat KTD sebesar 2,8 persen. Sedangkan ibu-ibu usia 20-49 tahun yang melakukan pengguguran sebesar 11,6 persen dan terjadi aborsi spontan 2,9 persen. Memang sebanyak 85 persen dari kehamilan yang tidak diinginkan oleh remaja atau ibu-ibu akhirnya diteruskan. Namun kehamilan yang tidak diinginkan telah memicu orang untuk mengambil jalan pintas seperti aborsi. dr Suryono S.I. Santoso Sp.OG dalam seminar Masalah Kependudukan di Indonesia: Potensi atau Ancaman? (22/4/2010) menyampaikan, aborsi menyumbang kurang lebih 10 persen angka kematian ibu. Prevalensinya di Indonesia mencapai 2,3 juta tindakan aborsi pertahun.
UU Kesehatan RI No. 36 tahun 2009 menegaskan, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali pada kondisi darurat medis dan akibat perkosaan. Proses pendampingan dan konseling juga harus dilakukan sebelum dan sesudah diambil tindakan. Aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan 6 minggu. Tindakan harus diambil atas izin ibu hamil maupun suaminya. Tidak boleh sembarangan, aborsi harus dilaukan oleh tenaga yang kompeten dan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan. Aborsi merupakan upaya penghentian kehamilan ketika janin belum dapat hidup di luar kandungan. Usia kehamilan umumnya ditentukan maksimal 20 minggu untuk bisa diambil tindakan aborsi. Menurut dr Suryono, terjadinya banyak kehamilan yang tidak diinginkan juga karena kurangnya informasi tentang kesehatan reproduksi dan penggunaan alat KB. Pemahaman dan akses untuk menggunakan alat KB yang kurang akhirnya memicu kehamilan yang tidak diinginkan.
1.      Aktor
dr Suryono S.I. Santoso Sp.OG, ibu ibu hamil, remaja, masyarakat
2.      Konten
UU Kesehatan RI No. 36 tahun 2009 menegaskan, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali pada kondisi darurat medis dan akibat perkosaan. Proses pendampingan dan konseling juga harus dilakukan sebelum dan sesudah diambil tindakan. Aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan 6 minggu. Tindakan harus diambil atas izin ibu hamil maupun suaminya. Tidak boleh sembarangan, aborsi harus dilaukan oleh tenaga yang kompeten dan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan. Aborsi merupakan upaya penghentian kehamilan ketika janin belum dapat hidup di luar kandungan. Usia kehamilan umumnya ditentukan maksimal 20 minggu untuk bisa diambil tindakan aborsi
3.      Proses
perumusan masalah : masalah ketidaksiapan, halmana bisa menimbulkan depresi ringan sampai berat pada ibu, yang bisa sangat berpengaruh pada janin, bahkan berakibat keguguran atau terlahir cacat dan Kehamilan usia dini yang memicu terjadinya tindakan aborsi
implementasi : (mix) Upaya pencegahan tentulah didasarkan atas sebab-sebab yang melatarbelakangi  Sebab kehamilan diluar nikah pada remaja dikategorikan dalam dua dimensi, yakni dimensi pasif (wanita hamil sebagai korban perkosaan dan pemaksaan sejenis), dan dimensi aktif (wanita memang berkeinginan melakukan hubungan seksual).
evaluasi : Fokus pada penguatan kendali internal remaja, adalah pencegahan yang paling mungkin berhasil, apalagi jika yang dilakukan dalam skala kecil. Misalnya dengan pemberian informasi yang benar, sebab salah satu indikator kuatnya kendali internal adalah adanya informasi benar yang diyakini
4.      Konteks
( Kultural) Norma-norma ketimuran masih tetap menganggap kehamilan diluar nikah sebagai aib bagi keluarga ataupun masyarakat, apapun sebab dari kehamilan itu. Orang yang hamil diluar nikah dinilai sebagai keburukan, yang kalaupun terjadi harus di sembunyikan. Masyarakat patriarkal sekarang ini, cenderung mempersalahkan wanita dalam kehamilan diluar nikah. Padahal wanita yang hamil bisa saja merupakan korban perkosaan atau korban keadaan.

Pendapat tentang isu : kehamilan yang tidak diinginkan dapat memicu terjadinya aborsi pada wanita dan hal itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan reproduksi sehingga untuk mencegah kasus ini saya rasa perlu adanya pemberian informasi kepada masyarakat tentang pergaulan yang baik agar tidak terjadi pergaulan bebas yang dapat menyebabkan kasus KTD yang sering berakhir dengan aborsi sebagai pilihan karena ketidaksiapan mereka terhadap kehamilan yang dapat menyebabkan menurunnya kesehatan reproduksi pada orang yang melakukan aborsi.

Nama : wan karmida ulan dari
Kelas : A