Nama : Yefa Shinta Lathifah
Mata Kuliah : AKK
Kelas : A
Kelas : A
sehat. Unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu antara lain garis-garis besar kebijakan, pola organisasi serta sistem manajemen yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan. Kebijakan teknis dalam menangani kasus risiko tinggi faktor manternal dan kualitas pelayanan antenatal terhadap kejadian BBLR diantaranya mengupayakan kehamilan yang sehat, melakukan deteksi dini komplikasi, melakukan penatalaksanaan awal serta rujukan bila diperlukan, persiapan persalinan yang aman, perencanaan antisipatif dan persiapan dini untuk melakukan rujukan jika terjadi komplikasi.
Faktor maternal dan kualitas pelayanan antenatal terhadap kejadian BBLR berdasarkan segitiga kebijakan yaitu :
Actor (Who) : Ibu yang melahirkan bayi BBLR.
Actor (Who) : Ibu yang melahirkan bayi BBLR.
Context (Where) : retrospektif, yaitu mengevaluasi peristiwa yang sudah berlangsung. Dilakukan oleh RSUD Banyumas
Content : lebih banyak ibu yang memiliki buku KIA menerima layanan antenatal dibanding dengan ibu yang tidak memiliki buku KIA, padahal buku KIA dapat menjadi sarana yang efektif untuk memberikan pengetahuan yang baik bagi ibu. Process :
Faktor – faktor resiko yang mempengaruhi terhadap kejadian
BBLR, antara lain adalah karakteristik sosial demografi ibu (umur kurangdari 20 tahun dan umur lebih dari 34 tahun, ras kulit hitam, status sosial
ekonomi yang kurang, status perkawinan yang tidah sah, tingkat
pendidikan yang rendah). Risiko medis ibu sebelum hamil (paritas, berat badan dan tinggi badan, pernah melahirkan BBLR, jarak kelahiran). Status kesehatan reproduksi ibu berisiko terhadap BBLR (status gizi ibu, infeksi dan penyakit selama kehamilan, riwayat kehamilan dan komplikasi kehamilan). Status
pelayanan antenatal (frekuensi dan kualitas pelayanan antenatal, tenaga
kesehatan tempat periksa hamil, umur kandungan saat pertama kali
pemeriksaan kehamilan) juga dapat beresiko untuk melahirkan BBLR.
Penerapan penjagaan mutu pelayanan kesehatan ibu dan bayi juga telah dilakukan antara lain melalui peningkatan ketrampilan klinis, kegiatan audit
maternal–perinatal dan bimbingan teknis yang terstruktur, perencanaan dengan penggerakkan puskesmas dan jajarannya termasuk bidan desa dalam upaya penurunan kejadian BBLR.
Evaluasi kebijakan program pelayanan antenatal sesuai standar yang ditetapkan, dilakukan minimal 4 kali selama kehamilan dengan ketentuan sebagai berikut : minimal 1 kali pada trimester pertama, minimal 1 kali pada trimester kedua, dan minimal 2 kali pada trimester ketiga.