Monday, May 29, 2017

Evaluasi kebijakan kesehatan tentang asi eksklusif


Mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala provinsi. Adanya sanksi Administratif bagi pelaksana kebijakan yang tidak mematuhi peraturan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin. Tempat-tempat umum yang tidak menyediakan ruang laktasi bisa dikenakan hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Nama : Eka putri hartuti (1400029166)
Kelas : A