Evaluasi Input :
1 Kebijakan atau peraturan
Untuk menuju dunia usaha dan dunia kerja yang berbudaya K3 serta terlaksananya implementasi peraturan perundangan K3 yaitu UU No. 23 Tahun 2014, maka Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) sebagai institusi tripartit ekstra struktural memperkuat kembali pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Ia mengakui selama ini kualitas dan kuantitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah kondisinya memprihatinkan. Kerjasama kementerian dan Pemprov akan mengembalikan profesionalisme pengawasan ketenagakerjaan di daerah agar dapat bekerja secara maksimal. "Sehingga personilnya tidak bisa lagi dipindah-pindah sembarangan oleh kepala daerah tertentu.
2 Sumber daya manusia
Kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Depnakertrans sendiri juga masih di ragukan terutama yang berada di daerah. Tidak saja hanya dari sisi kuantitas yang juga masih sangat kurang, dari segi kualitas juga sangat perlu di tingkatkan. Karena untuk menjadi pengawas K3 tidak saja harus memahami SMK3 akan tetapi juga harus memahami dan menguasai SNI atau Sstandar Iinternasional yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk melakukan pengawasan seluruh perusahaan yang berjumlah sekitar 148,000 perusahaan di butuhkan 1,849 orang pengawas di seluruh Indonesia. Sementara saat ini hanya ada 505 orang pengawas dan masih dibutuhkan tambahan kurang lebih 1,344 orang pengawas. Sementara ketersediaan SDM yang di hasilkan oleh perguruan tinggi dengan pengetahuan K3 yang memadai sangatlah sedikit. Karena sampai ini hanya ada sekitar 7 perguruan tinggi yang sudah memiliki departemen K3.
Evaluasi proses :
pelaksanaan kebijakan K3 dilapangan akpek ekuitas belum terpenuhi, sangat jelas terlihat keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha atau manjemen perusahaan. Banyak sekali hak-hak pekerja dalam hal ini K3 yang tidak terpenuhi. pada tingkat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang seharusnya merupakan pendukung pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sebagian pengusaha untuk tidak memenuhi kewajibannya melindungi pekerja karena mempertimbangkan biaya yang harus di keluarkan. Meskipun ada audit dari Depnaker mereka tetap lolos karena perusahaan tetap menyediakan APD meskipun tidak sesuai standar.
Evaluasi output :
Jika di lihat sasaran atau target dari pengawasan ketenagakerjaan pada tahun 2008, terutama kecelakaan kerja yang menurun 50% adalah hampir tidak mungkin untuk di realisasikan mengingat kondisi dan situasi yang masih sangat belum efektif dan program yang sudah dirancangkan masih sangat jauh dari harapan.Sementara sasaran lain seperti kepesertaan jamsostek meningkat 2 juta orang, pekerja anak berkurang 10,000 orang, pelanggaran menurun 20%, efektifitas pengawasan meningkat di 122 Kab/Kota dan peranserta masyarakat meningkat masih mungkin bisa dicapai pada tahun 2008 asalkan pemerintah secara serius melaksanakan program revitalisasi tersebut.
Saran
- Keterlibatan perkerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja dalam usaha untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan K3 perlu secara tegas dicantumkan dalam kebijakan pada tingkat nasional.
- Diperlukan standar teknis (SNI) untuk masing-masing sektor untuk mendukung program revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan.
- SDM perlu ditingkatkan baik dari segi kuantitas dan kualitas dalam menjalankan program pengawasan ketenga kerjaan.
- K3 perlu di usulkan untuk dijadikan salah satu bidang studi wajib baik di universitas maupun di SLTA.
- Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang lebih signifikan untuk promosi K3.
Nama : Intan Suci Sholikhah
NIM : 1500029301
Kelas : B