PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166 TAHUN 2016
TENTANG
PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ANALISIS SEGITIGA KEBIJAKAN
1. Actor
Dalam kebijakan program percepatan penanggulangan kemiskinan aktor yang berperan terbentuknya dan berjalannya kebijakan ini dari berbagai pihak. Dalam hal ini sangat ditekankan pentingnya kemitraan dari berbagai pihak, karena masalah kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sendiri tetapi juga adanya kerja sama dari masyarakat juga.
a. Pemerintah
Pemerintah berperan sebagai inisiator dan fasilitator
b. Organisasi Kemasyarakatan
Tugas organisasi kemasyarakatan adalah memperkuat mobilisasi, advokasi, komunikasi, riset dan analisis kebijakan serta pelaksana pada tingkat masyarakat untuk menangani kasus kemiskinan
c. Dunia Usaha
Dunia usaha bertugas untuk pengembangan produk, control kualitas, distribusi, riset, pengembanangan teknologi informasi dalam upaya penanggulangan kemiskinan
2. Konteks
Dalam analisis berdasarkan konteks dapat dianalisis dengan beberapa faktor, antara lain faktor situasional, faktor struktural, faktor budaya, dan faktor internasional
a. Faktor Situasional
Merut data dari Badan Pusat Statistik pada bulan maret 2013 tercatat jumlah penduduk miskin sebesar 28,55 juta orang atau 11,37% dari keseluruhan penduduk Indonesia. Hal ini disebabkan karena terjadinya kenaikan harga BBM pada Juni 2013 dan harga beras nasional yang mengalami kenaikan
b. Faktor Struktural
Sudah sejak lama masalah kemiskinan menjadi masalah di Indonesia dan terus berlanjut menjadi suatu isu yang tetap dibahas hingga tahun 2000an. Selama ini permasalahan gizi hanya dipandang dari satu sektor saja, yaitu sektor pendapatan saja tanpa memperhatikan sektor lain
c. Faktor Budaya
Di Indonesia masalah kemiskinan sudah menjadi hal yang biasa dalam lintas generasi. Masih adanya persepsi di masyarakat bahwa sekali miskin ya tetap miskin, dan masih kurangnya usaha masyarakat dalam mengatasi anggapan atau persepsi tersebut
d. Faktor Internasional
Pendapatan merupakan tolak ukur dalam mendefinisikan kemiskinan. Dalam ekonomi internasional, PBB memiliki data statistik berapa tingkat GDP (Gross Domestic Product) masing-masing negara di dunia.
3. Proses
Proses terbentuknya kebijakan pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden RI No. 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dimulai dari adanya masalah kemiskinan yang tak kunjung terselesaikan dengan berjalannya waktu. Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik. Dengan mengingat pada kesembilan undanng-undang yang telah dicanangkan sebelumnya demi menanggulangi masalah kemiskinan di masyarakat.
Peraturan Presiden RI No. 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinanterfokus pada melakukan kegiatan oleh pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan massyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan usaha ekonomi mikro kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial berupa: (1) Program Simpanan Keluarga Sejahtera, (2) Program Indonesia Pintar, (3) Program Indonesia Sehat.pendanaan bagi program percepatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raja Hirma Riauputri
1500029277
AKK Kelas C