Analisis Kebijakan Jaminan Persalinan Berdasarkan Pendekatan Segitiga Kebijakan
1. Content / Isi Kebijakan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, Jampersal merupakan produk kebijakan publik yang diciptakan oleh pemerintah sebagai bentuk dari tanggung jawab pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan untuk mencapai target MDGs (Millennium Development Goals). Oleh karena itu, Jampersal dimaksudkan untuk memberikan pembiayaan persalinan serta penjarangan kehamilan dan pembatasan kehamilan menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari Jampersal sehingga pengaturan mengenai Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB dapat berjalan. Lewat program tersebut diharapkan hambatan biaya bagi ibu untuk mengakses fasilitas dan tenaga kesehatan terpecahkan sehingga angka kematian ibu dan anak menurun.
2. Pelaku Kebijakan
Pembuat Kebijakan Jampersal adalah Menteri Kesehatan dengan payung hukum Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 2562/Menkes/ Per/XII/2011, yang isinya berupa petunjuk teknis bagi pelaksana kebijakan Jampersal di lapangan. Pemerintah kabupaten-kota mempunyai kewenangan mengurus masalah kesehatan di daerahnya, termasuk hal-hal yang secara teknis tercantum dalam PMK No 2562/Menkes/ Per/ XII/2011.
3. Konteks
Dampak kebijakan desentralisasi di sektor kesehatan belum banyak diperhitungkan. Di berbagai daerah anggaran untuk Jampersal masih rendah.
4. Proses
Kebijakan Pemerintah dimulai dari Undang- Undang Dasar 1945 kemudian menjadi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004 dan Pemerintah mengeluarkan Permenkes Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan yang tujuannya untuk menurunkan AKI dan AKB dan khususnya bagi ibu yang melahirkan dengan dilatarbelakangi oleh keterbatasan biaya, sehingga melalui kebijakan ini setiap ibu melahirkan diberi bantuan sosial melalui progam Jaminan Persalinan.
Untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh bidan atau dokter dalam rangka menurunkan AKI dan AKB untuk angka kematian ibu ditargetkan turun menjadi 120/100.000 kelahiran hidup, maka pemerintah membuat Permenkes Nomor 515/ MENKES/ SK/ III/2011 tentang penerimaan dana penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di pelayanan dasar tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011. Adapun dalam memberikan jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan (Jampersal), maka pemerintah menetapkan program ini dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Permenkes Nomor 2562/ Menkes/ Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
NAMA : RAFFIKA YULIANTI
KELAS : A